Sukses

Kabar Hoax Parasetamol Mengandung Virus Berbahaya Muncul Lagi

BPOM RI sudah mengonfirmasi bahwa berita parasetamol mengandung virus berbahaya adalah hoax

Liputan6.com, Jakarta Masih saja beredar di masyarakat sebuah pesan singkat mengenai parasetamol yang mengandung virus berbahaya.

Pesan singkat yang disertai sebuah gambar kemasan paracetamol P-500 mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan obat tersebut.

Dikatakan, obat itu merupakan parasetamol baru, sangat putih, mengkilap, dan mengandung virus machupo. Dan, virus machupo dianggap virus paling berbahaya di dunia.

Dengan kata lain, obat parasetamol seperti yang tertera itu berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

Di akhir kalimat, si pembuat pesan menyertai sebuah kalimat agar pesan ini diteruskan guna menyelamatkan nyawa banyak orang.

Pesan singkat ini sebetulnya sudah beredar sejak awal 2017. Tak ada yang berbeda, baik dari pesan yang tercantum maupun gambar yang digunakan untuk menambahkan kesan "benar-benar nyata".

Parasetamol P-500 Hoax

Tak lama setelah pesan itu menjadi viral di masyarakat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) langsung mengeluarkan pernyataan bahwa kabar itu adalah hoax.

BPOM mengatakan telah melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan atau label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation).

BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi, distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control)

Seperti yang tercantum di situs resmi pom.go.id pada 8 Februari 2017, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan itu. Termasuk kandungan virus machupo dalam produk obat parasetamol tersebut.

Virus machupo sendiri diketahui merupakan jenis virus yang penyebarannya bisa terjadi melalui udara, makanan, atau kontak langsung. Virus machupo dapat bersumber dari air liur, urine, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus tersebut.

Penny pun mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan membeli obat parasetamol. Belilah obat di apotek atau sarana resmi seperti toko obat berizin.

"Ingat, CEK KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa," ujar Penny.

Menurut dia, sudah semestinya masyarakat Indonesia menjadi konsumen cerdas. Tidak mudah termakan isu atau berita hoax yang beredar di media sosial, seperti kasus parasetamol P-500.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini