Sukses

Terapi Ini Bukti Pengobatan Kanker Payudara Semakin Maju

Pertuzumab merupakan terapi baru pasien kanker payudara yang sudah mendapat persetujuan BPOM sejak Oktober 2016.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini perkembangan pengobatan kanker payudara sudah semakin maju. Salah satunya dengan ditemukannya terapi baru yang dapat dikombinasikan dengan kemoterapi, yaitu Pertuzumab.

Selain dapat dikombinasikan dengan terapi lain, efek samping dari Pertuzumab juga lebih rendah dibandingkan dengan kemoterapi. Hal yang lebih penting adalah, Pertuzumab dapat menghambat kerja HER2 supaya tidak tumbuh dan menyebar ke bagian tubuh yang lain.

Bahkan, terapi dengan Pertuzumab dapat meningkatkan harapan hidup pasien kanker payudara enam bulan lebih jika dikombinasikan dengan kemoterapi dan tratuzumab.

Demikian penjelasan Dokter Spesialis Bedah Onkologi dari Rumah Sakit Kanker Dharmais Dr Bob Andinata SpB(K) Onk dalam forum edukasi media Beban Kanker Payudara Terus Meningkat: Dibutuhkan Akses Pengobatan Lebih Baik pada Rabu (15/3/2017) siang.

Bob, menjelaskan, HER2 merupakan gen yang mengatur pertumbuhan dan pertambahan sel-sel dengan cepat. Namun, apabila kelebihan produksi, dapat berpengaruh dalam perkembangan kanker payudara. Dan, sebesar 15 sampai 20 persen pasien kanker payudara memiliki HER2.

"Pasien normal ada HER2 ditiap payudara namun jumlahnya terbatas. Begitu terkena kanker jumlah HER2 meningkat sampai seratus kali lipat" ujar Dr Bob.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN) Prof Dr dr Arry Haryanto SpPD-KHOM, menambahkan, HER2 dapat tumbuh dengan cepat dan pertumbuhan yang semakin cepat akan meningkatkan jumlah HER2 yang semakin lama akan membuat kanker semakin sulit untuk mati.

Menurut Prof Arry, jika terlalu lama dibiarkan dapat membuat kanker semakin cepat tumbuh dan dapat menyebar ke bagian pembuluh darah yang akibatnya bisa berbahaya.

Pertuzumab merupakan salah satu inovasi dari Roche. Di Indonesia, Pertuzumab telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Oktober 2016 untuk digunakan dalam pengobatan kanker payudara pada stadium awal serta stadium lanjut.

(Reporter: Aida Tifany)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini