Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Saya PNS, Kok Diwajibkan Ikut BPJS Suami?

Saya adalah PNS di salah satu instansi pemerintah yang otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan (dulu Askes)

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya adalah PNS di salah satu instansi pemerintah yang otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan (dulu Askes) dimana suami termasuk daftar tanggungan. Suami adalah karyawan perusahaan swasta. Namun perusahaan suami juga mewajibkan karyawan dan istrinya untuk masuk bpjs kesehatan.

Setelah kartu Bpjs yg merupakan pengajuan dari perusahaan terbit, saya melihat bahwa nomor kartu yg diterbitkan sama dengan yg kartu yang merupakan tanggungan saya.

Apakah peraturannya memang seperti itu? Berarti untuk satu kartu nomor kartu bpjs kesehatan yg sama, ada 2 sumber dana pemotongannya, yaitu satu dari pemerintah (bagian dari gaji pns saya) dan satu lagi dari perusahaan swasta (daftar gaji suami).

Jika ya, tolong diberitahukan peraturannya. Jika seandainya saya atau suami sakit, apakah dimungkinkan menggunakan BPJS kesehatan secara ganda? karena kelas untuk kartu tersebut adalah sama. Mohon penjelasan.Terima kasih.


Pengirim

IntanXXX@gmail.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawab

Jawab

Pertama bersama ini kami sampaikan dasar hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:
Pasal 1 ayat (4) : Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,
Pasal 1 ayat (8) : Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain.

2. Undang-Undang No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan:

Pasal 16B ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan,
Apasal 16B ayat (2) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.

3. Surat edaran resmi BPJS Kesehatan nomor 3994/VII.2/0415 tanggal 14 April 2015 tentang status kepesertaan pasangan suami dan istri sebagai Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Non Penyelenggara Negara.

Merujuk pada sejumlah dasar hukum tersebut, bagi pasangan suami dan istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan keduanya wajib membayar iuran JKN-KIS. Dalam hal suami dan istri memiliki hak kelas rawat yang berbeda, maka suami dan istri dapat memilik hak ruang kelas perawatan yang tertinggi dari hak suami/istri. Selain itu, anak dari suami/istri berhak menggunakan ruang kelas perawatan sesuai dengan ruang kelas perawatan ibu/bapaknya sebagai peserta yang memiliki kelas rawat tertinggi.

Untuk diketahui bahwa iuran PPU pegawai pemerintah hanya dipotong 2% dari gaji tetap, sehingga seandainya gaji peserta PNS adalah Rp 4.000.000, maka yang iuran yang dibayarkan adalah Rp 80.000 untuk 5 anggota keluarga, atau Rp 16.000 per orang. Jumlah tersebut tentu jauh lebih murah dibanding iuran bagi peserta mandiri, yaitu Rp 80.000 per orang untuk kelas I.

BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong. Artinya, secara tak langsung peserta yang sehat membiayai peserta yang sakit, peserta yang mampu membiayai peserta yang kurang mampu.

Setiap bulan, iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai para peserta yang sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan yang besar, dan atau membutuhkan pelayanan kesehatan seumur hidup. Iuran bulanan dari para peserta BPJS Kesehatan yang sehat itulah yang dapat menutup pembiayaan tersebut. Dengan demikian, manfaat iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan tersebut akan terus berputar, membiayai mereka yang membutuhkan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini