Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Boleh Cicil Iuran?

Saya belum membayar iuran BPJS selama 6 bulan, apakah pembayarannya bisa di cicil?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Yth kepala BPJS Kesehatan Indonesia, saya belum membayar iuran BPJS selama 6 bulan, apakah pembayarannya bisa di cicil? misal 3 bulan dulu. Terima kasih

Pengirim

tandXXX@gmail.com

Jawab

Pelunasan tagihan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara langsung, artinya tidak dapat dicicil. Agar pelayanan kesehatan Anda tetap terjamin, dimohon Anda dapat segera melakukan pembayaran tagihan iuran Anda, karena sakit bisa datang kapan saja dan dimana saja.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini