Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Benar Telat Bayar Denda Rp30 Juta?

Mau nanya, saya mendengar kabar jika dalam satu tahun tidak membayar BPJS akan dikenakan denda 30 juta, apakah itu benar?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Mau nanya, saya mendengar kabar jika dalam satu tahun tidak membayar BPJS akan dikenakan denda 30 juta, apakah itu benar? Karena ibu saya sudah meninggal sejak 18 juli 2015 dan sejak itu saya sudah tidak membayarkan lagi perbulannya sampai sekarang dan saya juga tidak melapor kekantor BPJS. Terimakasih

Pengirim

mohmunXXX@gmail.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawab

Jawab

Pertama, kebijakan pengenaan denda Rp 30 juta sebagaimana yang Anda sebutkan adalah tidak benar. Per 1 Juli 2016, jika peserta terlambat membayar lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka status kepesertaannya dinon-aktifkan dan penjaminan pelayanan kesehatannya akan dihentikan sementara.

Apabila peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Jika dalam waktu ≤ 45 hari sejak status kepesertaannya aktif peserta tersebut menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal Rp 30.000.000,-

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Peserta BPJS Kesehatan kelas I menunggak 5 bulan. Maka ia harus membayar Rp 80.000/bulan x 5 bulan = Rp 400.000,-. Ia juga harus membayar iuran pada bulan berjalan, yaitu sebesar Rp 80.000 sehingga total iuran yang harus dibayarkan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali adalah Rp 480.000,-
Pada hari ke-5 sejak kepesertaannya aktif kembali, ia dirawat inap di rumah sakit dan menjalani operasi jantung dengan biaya Rp 55.871.700 (sesuai tarif INA CBG’s). Karena ia dirawat inap dengan kondisi masih dalam waktu ≤ 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres di atas, maka ia dikenai denda 2,5%, sehingga ia wajib membayar denda sebesar 2,5% x 5 bulan (bulan tertunggak) x Rp 55.871.700 = Rp 6.983.962,-

Kedua, apabila peserta telah meninggal, maka dimohon dapat segera melaporkannya ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan kematian dan kartu BPJS Kesehatan peserta yang bersangkutan.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini