Sukses

Pemerintah Berlakukan Wajib Kerja Dokter Spesialis, Apakah Itu?

Dalam upaya pemerataannya, telah diberlakukan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis

Liputan6.com, Jakarta Ketidakmerataan dokter spesialis di pelosok Indonesia menjadi salah satu masalah penting dalam ranah kesehatan. Faktanya, jumlah dokter spesialis banyak menumpuk di kota-kota besar saja, sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan secara adil dan merata.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melaporkan, penyebaran dokter spesialis saat ini masih terpusat di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur, menduduki wilayah dengan jumlah dokter spesialis yang cukup banyak. Sedangkan dari 34 provinsi di Indonesia, 26 provinsi lainnya, keberadaan dokter spesialis masih langka.

Dalam upaya pemerataan dokter spesialis, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis (WKDS) yang telah disahkan pada 12 Januari 2017.

Jadi, setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam dan luar negeri per 12 Januari, akan memiliki kewajiban untuk menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Program ini untuk melayani masyarakat Indonesia agar mendapatkan pelayanan yang merata di Indonesia dan negara juga pemerintah wajib mengatur penempatan tenaga kesehatan apalagi tenaga spesialis," ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, dalam temu media program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Kementerian Kesehatan, ditulis Jumat (3/2/2017).

Lokasi penempatan dokter spesialis dibagi menjadi tiga bagian yang diprioritaskan pada rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; rumah sakit rujukan regional; rumah sakit rujukan provinsi.

Para dokter spesialis ini tak selamanya ditempatkan di satu wilayah karena ada jangka waktu ikut program ini. "Peserta WKDS yang mandiri, yang kuliahnya bayar sendiri ia tetap wajib ikut dan yang kita biayain atau beasiswa, cuman waktu wajib kerja yang mandiri lebih cepat dibanding yang kita bayarin," ujar Usman.

Jangka waktu pelaksanaan WKDS bagi peserta WKDS mandiri selama satu tahun. Sedangkan bagi peserta WKDS penerima beasiswa atau program bantuan biaya pendidikan, dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak perlu khawatir, meski dokter spesialis bisa ditempatkan di seluruh Indonesia oleh Pemerintah, namun mereka akan tetap mendapat gaji sesuai daerah tempat mengabdi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.