Sukses

RSUD Tasikmalaya Bantah BPJS Kesehatan Telat Bayar Klaim

BPJS Kesehatan tidak pernah terlambat membayar tagihan yang diklaimkan rumah sakit tersebut.

Liputan6.com, Tasikmalaya Sehubungan dengan merebaknya masalah klaim RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Kepala Cabang Tasikmalaya BPJS Kesehatan Dwi Desiawan angkat bicara. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah terlambat membayar tagihan yang diklaimkan rumah sakit tersebut.

“Begitu isu tersebut beredar, kami langsung cek data klaim yang diajukan RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya dan bukti pembayaran klaim dari bulan Januari - Desember 2016," kata Dwi, melalui keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (20/1/2017).

Dari data tersebut, kata dia, pengajuan dan pembayaran klaim RS dr. Soekardjo dengan bulan pelayanan Januari - Agustus 2016 telah tuntas.

Khusus untuk bulan September - Oktober 2016, juga telah dibayar pada Desember 2016 dengan total klaim sebesar Rp 10,1 miliar.

Sementara klaim pelayanan November 2016, baru diajukan pihak RS pada 16 Januari 2017 dan direncanakan akan kami bayar maksimal tanggal 23 Januari 2017 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dwi juga menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa dikenakan denda jika membayar klaim melewati batas waktu yang ditetetapkan, yaitu N+15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Sehingga, kecepatan proses pembayaran klaim suatu rumah sakit terletak pada kelengkapan berkas yang diajukan oleh pihak rumah sakit yang bersangkutan.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Dwi pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Sebagai informasi, terhitung sejak Rabu (18/01), pelayanan di rumah sakit tersebut sudah berjalan normal seperti sedia kala.

“Pada prinsipnya kami siap membantu percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharap kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya,” jelas Dwi.

Pada Kamis (19/11), Kepala Divisi Regional V BPJS Kesehatan Mohammad Edison telah melakukan pertemuan dengan Direktur RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, Wasisto Hidayat.

Pada pertemuan tersebut, keduanya sepakat agar ke depannya, rumah sakit dapat lebih disiplin dalam mengajukan klaim. Selain itu, juga akan dilakukan peningkatan komunikasi secara lebih intens antara pihak rumah sakit dengan petugas verifikator dan koder BPJS Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan