Sukses

Persatuan Perawat Terapkan Standar Diagnosis Internasional

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kini menerapkan standar profesi terkait diagnosis keperawatan internasional.

Liputan6.com, Jakarta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kini menerapkan standar profesi terkait diagnosis keperawatan internasional.

Menurut Ketua Umum PPNI Harif Fadillah, selama ini Indonesia belum mempunyai standar diagnosis keperawatan dan hanya mengacu pada buku-buku referensi dari negara lai karena karakteristik dan budaya indonesia. Maka PPNI membuat standar diagnosis keperawatan Indonesia yang tetap pada kerangka kerja (framework) namun mengacu pada standar global.

"PPNI membuat standar diagnosis yang kerangka kerjanya mengacu pada standar global atau internasional," ungkap Harif dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, ditulis Sabtu (31/12/2016).

Harif menjelaskan, praktik keperawatan berdasarkan standar profesi telah dilaksanakan oleh organisasi profesi, standar pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah, dan standar prosedur operasional yang dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, serta kode etik yang diterapkan oleh organisasi profesi.

"Kemandatan standar diagnosa keperawatan sangatlah bermanfaat bagi penerapan fasilitas pelayanan kesehatan, perhitungan pembiayaan kesehatan, dan perawat," ucapnya.

Menurut Harif, standar diagnosis ini juga berguna bagi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) karena dapat meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien terhadap pelayanan yang diberikan perawat. "Dan dapat menjadi alat ukur keberhasilan keperawatan pasien," tuturnya.

Sedangkan bagi pembiayaan kesehatan dengan adanya kemandatan diagnosis keperawatan, dapat menjadi aspek penghitungan biaya perawatan yang baik dan tersistem.

"Dan bagi perawat, dengan kemandatan diagnosa tersebut dapat memacu profesionalitas. Lalu bila sudah masuk sistem asuransi menjadi dasar penghargaan terhadap jasa pelayanan yang diberikan perawat," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini