Liputan6.com, Jakarta Tanya
Luka bakar 4% apakah bisa ditanggung BPJSÂ Kesehatan?
Baca Juga
Â
Advertisement
Pengirim
nayyaazXXX@gmail.com
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jawab
Jawab
Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan penanganan luka bakar tersebut sesuai dengan indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter (bukan atas permintaan peserta sendiri), maka biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Hormat kami,
Advertisement
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement