Sukses

Hati-Hati, Penjualan Obat Online Belum Legal di Indonesia

Peredaran obat palsu dan ilegal masih menjadi masalah besar dalam bidang kesehatan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Peredaran obat palsu dan ilegal masih menjadi masalah besar dalam bidang kesehatan di Indonesia. Bukan hanya pemerintah dan pihak berwenang saja yang bertanggung jawab untuk memerangi hal ini, melainkan dibutuhkannya campur tangan masyarakat dengan kewaspadaan dan kepintaran sebagai konsumen.

Oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang semakin pintar melakukan kejahatannya sangat meresahkan masyarakat. Apalagi temuan di lapangan yang menangkap basah para pelaku usaha haram ini melakukan produksi obat palsu yang tidak sesuai dengan standarisasi, baik dari segi kebersihan dan keamanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak tidak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Seperti yang ditemukan pabrik ilegal beberapa waktu lalu, obat dibuat dengan cara yang benar-benar sembrono dan tujuannya untuk menipu," ungkap dr. J. Hudyono, MS., SpOk, MFPM, Staf Clinical Research Support Unit (CRSU) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia & Staf Penilai Obat Jadi BPOM, dalam Acara Pfizer Press Circle Konsumsi Obat yang Aman, Hindari Obat Palsu, ditulis Selasa (1/11/2016).

Diakui oleh Kepala Sub Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik dari Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik BPOM, Dra. Eka Purnamasari, Apt. MKM,  obat palsu dan ilegal yang berkembang di pasaran kini sulit dibedakan secara kasat mata. Apalagi untuk obat-obat yang dijual secara online, di mana penjual dan pembeli tidak dapat bertatap muka dalam transaksinya.

"Kita selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu menghindari pembelian obat di online. Karena secara regulasi penjualan obat online itu belum dilegalkan di Indonesia," katanya.

Eka turut menyampaikan bahwa jalur distribusi obat itu dari industri farmasi ke pedagang besar farmasi, sarana pelayanan misalnya apotek dan instalasi farmasi rumah sakit bukan di online.

"Kan sekarang sudah banyak ya toko obat berizin atau apotek di tempat tinggal kita malah kalau online kita butuh waktu lama dan gak jelas siapa yang jual," ia menegaskan.

Untuk menghindarinya, masyarakat juga harus selalu melakukan cek nomor izin edar obat yang terdiri dari 15 digit.

Digit pertama akan diisi dengan huruf D sebagai nama dagang dan G adalah generik. Digit kedua yaitu :

B: obat bebas
T: obat bebas terbatas
K: obat keras
P: psikotropika
N: narkotika

Digit ketiga pada nomor izin edar berisi huruf L untuk obat lokal dan huruf I untuk obat impor. Disusul dengan digit ke empat dan lima adalah tahun registrasi obat. Dan digit keenam hingga terakhir adalah nomor identitas produk yang diproduksi oleh setiap industri farmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini