Sukses

Kenapa Kerja Sama BPJS Kesehatan dan Perusahaan Asuransi Mandek?

BPJS Kesehatan tengah berupaya menjalin kerja sama dengan para perusahaan asuransi untuk menyatukan sistem.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah berupaya menjalin kerja sama dengan para perusahaan asuransi untuk menyatukan sistem. Hingga kini, rencana itu belum juga terealisasi.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hendrisman Rahim mengatakan, sistem coordination of benefits (COB) ini masih terus dibicarakan dengan BPJS Kesehatan. Beberapa kendala memang masih ditemukan sehingga perlu ada penyesuaian sehingga sistem bisa berjalan dengan baik.

"Sebenarnya sistemnya yang kita belum. Ini kan untuk disambungkan dengan mereka kan. Jadi kita membicarakan ini kalau sistemnya sudah klop, sudah cocok segala macam, dan bisa kita uji cobakan. Ini bisa berjalan," kata Hendrisman usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dengan adanya kerja sama ini, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keuntungan yang mereka dapatkan bila menjadi peserta BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya. Warga khawatir tidak bisa mengklaim kedua asuransi padahal sudah membayar premi.

"Orang bayar BPJS, tapi untuk limit yang dimiliki BPJS itu. Tapi orang ingin yang lebih dari BPJS, nah yang lebih itu orang beli dari asuransi. Top up nanti waktu itu terjadi risikonya, misalnya BPJS kelas 3, dia punya polis dua beli di luar karena ingin kelas 1, BPJS bayar kelas 3 kita bayar yang kelas 1," jelas dia.

"Jadi harus bersama-sama makanya itu prosesnya agak sedikit panjang karena ini yang ingin kita satukan," imbuh dia.

Hendrisman ingin sistem ini sudah bisa dijalankan pada 1 Januari 2017 mendatang. Pembicaraan secara intensif terus dilakukan dan mulai menemui titik terang dari segala perbedaan yang ada antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi lainnya.

"Dan sampai hari ini itu tampaknya semakin mendekati solusi sehingga industri asuransi ini bisa melakukan COB dengan BPJS. Sehingga kita bisa masuk di atasnya limit yang dipunyai BPJS. Sehingga kita hand in hand dengan BPJS sebagai asuransi yang bertanggung jawab pada asuransi ini, kita berada di sini bersama-sama," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Kerjasama BPJS