Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Mengapa Kecelakaan Tak Ditanggung BPJS?

mengapa BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk kondisi pasien kecelakaan?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya bermaksud untuk menanyakan, mengapa BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk kondisi pasien kecelakaan? padahal kecelakaan termasuk kriteria kondisi darurat.

Mohon penjelasan jawabannya. Terima kasih atas segala perhatiannya.

 

Pengirim

WiwihXXX@gmail.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawab

Jawab

Penanggung pertama korban kecelakaan lalu lintas adalah PT. Jasa Raharja (Persero), sementara BPJS Kesehatan berperan sebagai penanggung kedua. Ilustrasinya, jika peserta JKN-KIS mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat dengan biaya Rp 30 juta, maka PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai penanggung pertama dapat menanggung Rp 10 juta dan selebihnya sebesar Rp 20 juta dapat ditanggung BPJS Kesehatan selaku penanggung kedua.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini