Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Kenapa Iuran per Bulan Saya Naik?

Apa ada kenaikan bagi peserta mandiri?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya ikut kelas tiga BPJS Kesehatan, per Februari - Maret 2016 iuran Rp 26.010. Bulan Januari sebelumnya saya masih membayar Rp 25.500. Apa ada kenaikan bagi peserta mandiri?

Pengirim

Wahyu Mardianing Manalu <wahyumardiang@gmail.com>

Jawab

Penyesuaian tarif bagi peserta perorangan mulai berlaku pada 1 April 2016. Terkait jumlah tagihan tersebut, kemungkinan besar disebabkan karena keterlambatan pembayaran iuran, sehingga peserta dikenakan denda 2% dari Rp 25.500,- yaitu Rp 510. Sehingga total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 26.010.

Adapun denda itu sendiri dikenakan pada peserta yang membayar iuran lewat dari tanggal 10 setiap bulannya. Perlu diketahui bahwa pengenaan denda 2% tersebut sudah tidak diberlakukan lagi per 1 April 2016.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini