Sukses

Balai POM Serang Temukan 20 Jenis Obat Tradisional Ilegal

Balai POM Serang kembali temukan 20 jenis obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar.

Liputan6.com, Jakarta Selasa lalu, Balai POM Serang berhasil menemukan sarana produksi obat ilegal atau obat tanpa izin edar (TIE). Barang bukti yang ditemukan berupa produk jadi, bahan baku, dan bahan kemas yang diperkirakan memiliki nilai keekonomian mencapai 11,4 M rupiah.

Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Balai POM Serang bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Banten menyita obat tradisional (OT) ilegal sebanyak 20 item (533.656 pieces). Tepatnya sarana tersebut bertempat di PT. BILCA MARKIN JAYA MAKMUR, Jl. Raya Pasar Kemis Kawasan KM. 6 Desa Cilongok Kabupaten Tangerang.

Produk OT yang diproduksi di tempat tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dengan nama produsen HERBALINDO SM, yang sebelumnya sudah ditindak pidana pada tahun 2008.

Produksi dari OT ilegal tersebut dilakukan di gudang besar yang berada di bagian belakang dari sebuah pabrik karton. Sebagian produksi juga ditemukan di dalam lorong panjang yang berada di dalam pabrik atau gudang pembuatan karton. Lokasi gudang yang terpencil serta dikunci rapat ini cukup sulit ditemukan.

Saat penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga bahan kimia obat (BKO) jenis Parasetamol. Temuan yang diduga BKO tersebut segera disita dan diuji secara laboratorium-sedangkan mesin produksi yang terdapat di dalam pabrik telah disegel dan berada di bawah pengawasan Badan POM dan Kepolisian.

Hingga kini petugas Balai POM di Serang masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya kaitan temuan ini dengan kegiatan di tempat lain. Sebelumnya pada bulan September 2015, Balai POM di Serang juga telah melakukan pengungkapan kasus produksi OT ilegal/TIE di pabrik INDORICA di KM 26 Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan penyegelan dan penyitaan, kepada pemilik sarana akan dilakukan proses pengadilan karena telah melanggar Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, 196 juncto Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah, serta Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 Pasal 2. Selain itu, kegiatan memproduksi OT mengandung BKO juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 007 Tahun 2012 Pasal 7 dan Peraturan Kepala Badan POM No. 1384 Tahun 2005 Pasal 34.

Hasil pengawasan Badan POM selama tiga tahun terakhir (2013-2015) menunjukkan temuan OT mengandung BKO cenderung meningkat dan terdapat 5 (lima) jenis BKO yang sering disalahgunakan dalam OT yaitu Parasetamol, Sildenafil Sitrat, Fenilbutazon, Turunan Sildenafil, dan Deksametason.

Berikut daftar merek obat ilegal yang telah diamankan :

WANTONG, RICALINU, XIANLING, CHON SANG, SHENG LIN, JAKARTA BANDUNG, BINTANG DUA MUSTIKA DEWA, TAWON LIAR, OBAKU, PURBASALAM BINTANG DUA, TANGKUR KOBRA, SERA, OCEMA, SPIDER.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, beberapa produk obat tradisional ilegal yang ditemukan termasuk ke dalam daftar Public Warning Badan POM, yaitu WANTONG, SULAMI, SPIDER dan TAWON LIAR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini