Sukses

BPOM Butuh Akses Awasi Peredaran Vaksin Palsu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membutuhkan akses untuk mengawasi peredaran vaksin palsu di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membutuhkan akses untuk mengawasi peredaran vaksin palsu di Indonesia, karena selama ini peran mengawasi hanya sebatas kepada badan farmasi saja.

"Selama ini pengawasan kita hanya di hulu saja, jika kita diberi akses lebih dan mudah-mudahan sebentar lagi terwujud, kita bisa mengawasi semua badan kesehatan mengenai vaksin palsu," kata Direktur Pengawasan Distribusi Produk dan Terapetik BPOM Arustiyono saat acara jumpa media di Jakarta.

Menurut dia pemberian akses itu dapat berupa BPOM dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan sarana kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan di daerah.

Dari yang dia temukan di lapangan banyak pemerintah daerah yang tidak mengetahui bahwa peredaran obat dan izin pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab dari masing-masing daerah, dan regulasinya telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

"Untuk itu penting sosialisasi dan pembinaan dinas-dinas di daerah agar mereka mengerti kalau hal ini tanggung jawab mereka. Tidak mungkin BPOM sendiri mengawasi puluhan ribu pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia, maka perlu sinergitas semua pihak," kata dia.

BPOM sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menghukum atau mencabut izin dari pelayanan kesehatan yang menjual vaksin atau obat palsu.

"Kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada si pemberi izin, dalam hal ini bisa saja pemda. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mencabut pelayanan kesehatan yang terbukti melanggar," tegas.

Selain itu, dia juga meminta para pelaku usaha untuk melakukan pengawasan dengan melaporkan ke BPOM atau pelayanan kesehatan jika produknya dipalsukan.

Namun, masalahnya para pelaku usaha, enggan memberikan informasi kepada publik, karena takut konsumen tidak mau menggunakan produknya lagi.

Selain itu, dia berharap masyarakat berperan serta dalam pengawasan obat, menurut dia adalah hak pasien menanyakan kepada dokter atau pihak rumah sakit apakah obat yang diberikan kepada dirinya obat yang sebenarnya atau obat palsu.

BPOM sendiri mengaku selama ini telah mengawasi produk sejak dikembangkan hingga distribusi, namun masalahnya ada pihak-pihak yang menggunakan jalur ilegal dan hal itu tidak terjamah oleh BPOM.

Sebab itu, BPOM sering bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membongkar perusahaan ilegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.