Sukses

Anak Rentan Alami Kekerasan

Akhiri kekerasan pada anak karena jika terjadi akan berdampak pada fisik, psikis dan sosialnya.

Liputan6.com, Jakarta Anak merupakan kelompok rentan untuk mengalami kekerasan. Bila hal tersebut terjadi dampaknya tidak hanya fisik, namun juga psikis dan sosial. Hal ini bisa mengganggu gangguan kesehatan serta menghambat pertumbuhan dan perkembangannya.

Jika pertumbuhan dan perkembangan anak terganggu hal tersebut berdampak panjang di masa depannya. Sehingga diperlukan peran semua pihak mulai dari keluarga hingga sekolah untuk menciptakan lingkungan anak kondusif yang menghasilkan generasi yang tumbuh dan berkembang optimal seperti dituturkan Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI Anung Sugihantono.

"Selayaknya kita bersama harus memberi perhatian besar pada pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, sebagai upaya dalam menyiapkan generasi sehat dan berkualitas," kata Anung pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang bertema 'Akhiri Kekerasan Anak' di area car free day depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Keluarga sebagai lingkungan terkecil anak punya peran besar mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Berikut enam pesan untuk pencegahan kekerasan di lingkup keluarga:

1. Perbanyak komunikasi dengan anak, bicara terbuka dari hati ke hati.

2. Mulai kenali anak dengan bagian-bagian tubuhnya dan jelaskan yang bersifat pribadi.

3. Ajarkan anak untuk bersikap asertif dan berani mengatakan TIDAK untuk hal-hal yang tidak benar.

4. Dampingi anak dalam menonton audio visual dan internet.

5. Bekali anak dengan nilai-nilai moral, norma sosial dan agama sesuai dengan usia pemahaman anak.

6. Perbanyak komunikasi dengan guru tentang kondisi anak.

Peringatan HAN, merupakan salah satu bentuk kepedulian bangsa Indonesia terkait  pemenuhan hak anak untuk menjadi generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas, berprestasi, dan berakhlak mulia.

Peringatan ini juga mengingatkan kita, bahwa seluruh komponen bangsa, orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, institusi pendidikan, profesi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab dan kewajiban melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini telah diubah dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Serta Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pemenuhan hak dan perlindungan kesehatan anak untuk meningkatkan kelangsungan dan kualitas hidup anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.