Sukses

Respons Menkes tentang Perluasan Wewenang Pengawasan BPOM

Menteri Kesehatan Nila Moeloek tidak mempermasalahkan wewenang pengawasan baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek tidak mempermasalahkan wewenang baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat-obatan di fasilitas kesehatan.

Selama ini bidang kefarmasian yang ada di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan langsung sehingga tidak masuk ranah BPOM.

Namun, beberapa hari lalu, Kementerian Kesehatan dan BPOM sepakat menambah kewenangan BPOM. Dengan adanya kesepakatan tersebut BPOM bisa ikut bersama Kemenkes mengawasi rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain seperti apotek dan puskesmas.

"Kalau BPOM ikut mengawasi (kefarmasian RS maupun fasilitas kesehatan) kami sih senang-senang saja. Sama-sama kita. Enggak ada masalah," kata Nila di kantor Kemenkes di kawasan Kuningan, Jakarta (20/7/2016).

Bertambahnya wewenang pengawasan BPOM yang baru itu akan ada dalam revisi peraturan menteri kesehatan (permenkes).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini