Sukses

Butuh Layanan Kesehatan Darurat? Segera Unduh 119

Layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon

Liputan6.com, Jakarta Data Health Sector Review tahun 2014, menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran pola penyakit dimana 3 peringkat penyakit tertinggi yang menjadi beban di Indonesia yaitu penyakit cerebrovascular (peringkat pertama), kecelakaan Lalu Lintas (peringkat ke dua) dan penyakit jantung iskemik ( peringkat ke tiga).

Tingginya kasus kegawatdaruratan penyakit tersebut, mendorong Kementerian kesehatan melakukan terobosan baru untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan, yaitu melalui layanan 119. Layanan ini menyediakan layanan emergensi khususnya emergensi medik dengan menggunakan kode akses 119 dan bebas biaya.

“Layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon rumah”, ujar Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M(9K) pada acara soft launching Pusat Komando Nasional atau National Comand Center (NCC) 119, di Jakarta (1/7).

Peluncuran 119 sejalan dengan agenda ke lima Nawa Cita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, maka dalam perjalanannya Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. salah satu caranya adalah melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Layanan 119 merupakan kolaborasi nasional antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dimana terjadi integrasi layanan antara Pusat Komando Nasional atau National Command Center (NCC) yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di tiap Kabupaten/Kota.

PSC merupakan amanah dari instruksi Presiden No.4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten / kota di Indonesia harus membentuk PSC. Untuk itu, secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah.

PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.

Adapun layanan di PSC yang dapat diakses antara lain adalah 1) penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol; 2) kebutuhan informasi ruang di rumah sakit; 3) informasi fasilitas kesehatan terdekat; dan 4) Informasi ambulans.Selain itu, pelayanan medik yang diberikan oleh PSC 119 antara lain: panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengirim pasien ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.

NCC inilah yang akan menggabungkan dan mengkoordinasikan PSC-PSC yang ada di daerah karena semua panggilan 119 akan masuk ke NCC. Untuk daerah yang sudah memiliki PSC panggilan akan dijawab langsung melalui PSC didaerah tersebut, sedangkan bagi daerah yang belum memiliki PSC, sementara waktu akan coba dibantu melalui operator yang ada di NCC.

Sebagai tahap awal, mulai 1 Juli 2016 layanan 119 dapat difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu di Aceh; Sumatera Utara; Kab. Bangka; Kota Bandung; Kota Yogyakarta; Kota Solo; Kab. Wonosobo;kab. Boyolali; kab. Tulung Agung; Kota Mataram; DKI Jakarta; Kab. Bangtaeng, Manado; Kab. Tangerang; Sumatera Selatan; Kab.Bekasi; Kota Bekasi; Kota Makasar; Kota Tangerang Selatan; Sragen; kab. Kendal; kota Cirebon; Kab. Tuban; kab. Trenggalek; Kota Denpasar; BPBD Provinsi Bali; dan Kab. Badung Bali.

“Untuk saat ini layanan PSC 119 baru bekerja sama dengan rumah sakit vertikal milik pemerintah di 27 titik/lokasi, tapi kami harapkan kedepan akan semakin meluas”, tambah Menkes.

Alur 119 dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan/dispatch ke PSC Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan. Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan/dispatch ke nomor Halo Kemkes (1500-567).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.