Sukses

Selama Bersifat Darurat, Boleh Gunakan Vaksin Haram

Menurut PBNU, vaksin yang haram, selama tidak ada yang halal menjadi boleh dan menjadi tidak haram.

Liputan6.com, Jakarta Isu kehalalan dari produk vaksin sempat membuat calon jamaah Haji dan Umrah gundah gulana lantaran salah satu syarat yang harus mereka penuhi adalah divaksinasi.

"Isu halal-haram vaksin ini sudah terjadi sangat lama. Semoga ke depan, setelah adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), masalah-masalah seperti ini tidak ada lagi," kata Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), KH Hafidz Taftazani dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (28/6/2016) sore.

Menurutnya kita harus bijaksana dalam menyikapi persoalan produk halal dan haram. Di Al-Quran sendiri sudah disebutkan bahwa selama bersifat darurat, yang haram pun bisa menjadi halal.

"Vaksin yang haram selama tidak ada yang halal menjadi boleh dan menjadi tidak haram. Ya, selama sifatnya darurat, sekalipun haram diperbolehkan untuk digunakan," kata Taftazani.

Dia menyontohkan daging babi sebagai barang haram boleh dikonsumsi oleh muslim di saat darurat. Darurat dalam hal ini berarti jika dia tidak memakannya maka akan mati kelaparan karena tidak menemukan makanan lain yang halal. "Boleh jika darurat," kata Hafidz menambahkan.

Beda halnya dengan produk kecantikan. Untuk masalah yang satu ini, sudah jelas seluruh umat Muslim harus menggunakan produk yang halal. Meski tidak dimakan atau diminum, kosmetik yang menggunakan bahan-bahan yang ternyata haram lalu menempel di tubuh kita, menjadi barang haram. 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.