Sukses

Imbauan Kemenkes bagi Pengemudi Bus Selama Mudik Lebaran

Kemenkes bekerja sama dengan Kemenhub dan Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengimbau agar pengemudi, baik moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi, untuk beristirahat setiap empat jam sekali selama mudik Lebaran.

"Begitu juga dengan pengemudi motor agar tidak memaksakan diri untuk berangkat mudik. Karena data pemudik motor tahun kemarin mencapai 60 persen. Dan diharapkan para pengemudi untuk berisitirahat setiap enam jam," kata Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan Kementerian kesehatan Republik Indonesia, dr Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Adanya fasilitas kesehatan yang tersebar di beberapa titik jalur mudik, diharapkan para pengemudi bisa memanfaatkannya sebagai tempat peristirahatan, serta pemeriksaan tekanan darah. 

"Kami bekerja sama dengan Kemenhub dan kepolisian akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi termasuk pada saat arus balik. Semua wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, terutama untuk kendaraan umum," kata Bambang.

Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada pengemudi yang memiliki jarak tempuh cukup lama, setidaknya lebih dari empat jam atau mempunyai rute yang padat dan sering. Salah satunya pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Aktivitas itu juga diperlakukan bagi pengemudi pengganti dalam satu armada tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini