Sukses

Menkes: Eksekusi Suntik Kebiri Tergantung Putusan Pengadilan

Maraknya kasus kejahatan seksual yang menimpa wanita dan anak di bawah umur menyita perhatian serius pemerintah.

Liputan6.com, Bogor Maraknya kasus kejahatan seksual yang menimpa wanita dan anak di bawah umur menyita perhatian serius pemerintah.

Presiden Joko Widodo pun lantas membuat Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang semula kontra terhadap hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak, kini mendukung disahkannya Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bukan tidak mendukung. Kita tunggu saja aturan teknis Perppu seperti apa. Kan Perppu-nya masih diajukan ke DPR," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek usai menghadiri Peluncuran rencana aksi nasional kesehatan lanjut usia thn 2016 2019, di Gedung Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Selasa (1/6/2016).

Nila menjelaskan, untuk proses eksekusi suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. "Enggaklah, kita lihat nanti siapa yang melakukannya," kata dia.

Akan tetapi, apabila sudah ada kekuatan hukum tetap, tim dokter bisa segera mengeksekusi sesuai perintah pengadilan. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar dokter tidak perlu takut melakukan hukuman ini karena dianggap bertentangan dengan kode etik.

"Eksekusi hukuman kebiri sama seperti eksekusi mati oleh tim dari kepolisian. Kalau sudah ada keputusan pengadilan ya harus dilakukan sesuai standar medis yang berlaku," ujarnya.

Dihadapan warga Bogor, Nila mengaku sangat prihatin maraknya kasus kejahatan seksual yang menimpa wanita dan anak di bawah umur.

Melihat perkembangan kasus kekerasan seksual yang terjadi, perlu hukuman untuk membuat efek jera, sanksi kebiri tetap dapat dipertimbangkan.

"Perlu ada sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Masyarakat juga harus turut peduli mengawasinya," ujarnya. (Achmad Sudarno)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini