Sukses

2.000 Anak Sumbar Kirim Surat ke Jokowi agar Aksesi FCTC

LSM Ruang Anak Dunia mengharapkan Presiden Joko Widodo melakukan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 2.000 surat dari anak-anak yang ada di Sumbar, dikirim langsung ke Presiden Jowo Widodo (Jokowi) agar segera melakukan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi pengendalian tembakau.

Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation, 19 forum anak di kabupaten dan kota mengharapkan Presiden Jokowi segera mewujudkan langkah melindungi anak dari bahaya rokok. 

"Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum melakukan aksesi terhadap FCTC. Padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang menginisiasi pembahasannya bersama Amerika Latin, India dan Thailand," kata Ketua Ruandu Foundation, Muharman di Padang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2016).

Hal itu disampaikan demi memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei. Ia menjelaskan aksesi adalah tindakan formal satu negara yang merupakan penegasan keterikatan terhadap perjanjian tertentu di tingkat internasional.

Menurut dia, Indonesia harus melakukan aksesi FCTC untuk memberikan jaminan perlindungan kepada anak dan remaja dari paparan asap rokok, serbuan iklan promosi dan sponsor rokok.

"Ini bertujuan mencegah meningkatnya anak dan remaja yang merokok sehingga kualitas sumber daya manusia lebih sehat guna mencapai bonus demografi pada 2030, ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Adrian Muis mengatakan pihaknya bersama Ruandu Foundation akan menjalin kerja sama untuk melindungi sekolah dari iklan rokok.

"Kami akan buat sistem agar sekolah-sekolah milik Muhammadiyah terbebas dari iklan rokok," tambah dia.

Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani menyebutkan saat ini telah ada Perda kawasan tanpa rokok ini meliputi tujuh kawasan, yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.

Peraturan tersebut, menurutnya, meliputi larangan merokok, larangan mengiklankan rokok, hingga larangan menjual rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.

"Selain itu, perda tersebut sudah sampai pada tahap sosialisasi dengan mengumpulkan pemangku kepentingan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.