Sukses

Kemkes Akan Bentuk Unit Aduan Khusus BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan akan membentuk unit aduan khusus Jaminan Kesehatan Nasional

Liputan6.com, Jakarta Untuk menampung keluhan dan saran mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan rencananya akan membentuk unit aduan khusus.

"Masih dibuat kurikulum modulnya agar cara penyampaiannya bagus sehingga pihak tertentu bisa memahami aturannya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi, saat ditemui beberapa waktu lalu, ditulis Jumat (27/5/2016).

Kepala Opini Publik Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, Anjari Umarijanto menambahkan, keluhan masyarakat sejauh ini cenderung mengenai pelayanan kesehatan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan mencoba membentuk unit aduan ini untuk evaluasi regulasi.

"Sejumlah survei eksternal (di luar BPJS) telah melakukan pengamatan langsung terhadap BPJS Kesehatan ini. Dan hasilnya sekitar 86 persen menyatakan kepuasannya. Ini berarti mereka butuh JKN, hanya saja perlu perbaikan di beberapa sisi," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

  • Kemenkes adalah singkatan dari Kementerian Kesehatan.

    Kemenkes

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

Video Terkini