Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Bisa Melahirkan di RS?

Saya ingin melahirkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya mau tanya, Faskes saya adalah klinik umum. Saya ingin melahirkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Apakah bisa mendapatkan rujukan dari klinik umum tersebut?

Pengirim

enjiXXX@gmail.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawab

Jawab

Persalinan diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Jika FKTP yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan peserta tidak melayani persalinan, maka peserta tersebut akan diarahkan ke jejaring fasilitas kesehatan pertama tersebut, seperti bidan desa/bidan praktik mandiri atau puskesmas PONED. Jika kandungannya perlu penanganan spesialistik, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit oleh FKTP yang melayani peserta tersebut.


Persalinan di rumah sakit hanya dilakukan jika:

1) FKTP beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan dan tenaga medis yang memadai,

2) peserta berada dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini