Sukses

Mensos: Pengedar Narkoba Harus Dihukum Berat dan Dipenjara

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dengan tegas menyatakan, pengguna narkoba perlu ditangani di panti rehabilitasi.

Liputan6.com, Bandung Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dengan tegas menyatakan, pengguna narkoba perlu ditangani di panti rehabilitasi. Sedangkan, pengedar dihukum berat dan tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Korban penyalahgunaan narkoba ditempatkan di panti rehabilitasi sosial melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)," ujar Mensos melalui siaran pers usai memberikan orasi ilmiah pada wisuda sarjana dan pasca Universitas Pasundan (Unpas) di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2016).

Menurut Mensos, masih banyak korban penyalahgunaan narkoba ditempatkan di Lapas. Pihaknya sedang meminta tim assessment memberikan telaah, untuk mengetahui pengguna dan pengedar atau pengguna sekaligus pengedar yang ditempatkan di dalam Lapas.

"Untuk mengatasi penempatan para korban penyalahgunaan narkoba di Lapas, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menko Polhukam," tuturnya.

Bagi para bandar dan pengedar narkoba diberikan hukuman berat dan UU menyebutkan harus ditempatkan di Lapas. Saat ini, ada Lapas di bawah kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masih bisa dijebol.

"Lapas pengedar narkoba di bawah BNN saja bisa dijebol dan ini merupakan jaringan dari mafia internasional yang bekerja, ” katanya.

Kondisi tersebut jangan dianggap sederhana sebab Presiden sudah menyatakan bahwa Indonesia sudah dalam darurat narkoba dan bahkan lebih dari pada itu.

"Pihaknya mengajak berbagai langkah pencegahan atau preventif agar jumlah korban penyalahgunaan narkoba bisa direduksi dari waktu ke waktu," tandasnya.

Tahun lalu, tidak kurang Rp 63 triliun uang dibelikan untuk narkoba, dengan jumlah tewas 40 – 50 orang setiap hari. Jika tidak diupayakan dengan serius maka bisa mengancam generasi dan kedaulatan bangsa dan negara.

"Untuk tahun lalu saja, setiap hari 40 – 50 orang tewas dan uang Rp 63 triliun dihabiskan untuk membeli ‘barang haram’ tersebut," ujarnya.

Sudah ada penempatan bagi pengedar di Lapas di Gunung Sindur, Bogor, dan juga dilakukan antisipasi dan pengawasan yang ketat di dalam Lapas. Posisi Kemensos sesuai tugas dan fungsi (tusi) pada rehabilitas sosial.

"Kami fokus pada rehabilitasi sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba dan mengajak semua elemen bangsa melakukan penguatan bagi para orangtua dan semua profesi untuk tidak tergoda dan menjadi korban baru," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini