Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] BPJS Tertunggak, Bagaimana Nasib Saya?

BPJS saya sudah tertunggak selama 1 tahun lebih, apakah masih bisa saya bayar?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Salam,

To the point aja. BPJS saya sudah tertunggak selama 1 tahun lebih, apakah masih bisa saya bayar?. Dulu waktu tertunggak 4 bulan, saya bayar via ATM MANDIRI tidak bisa. Saya kebingungan. Akhirnya hingga sekarang belum saya bayar. Mohon penjelasannya.
Demikian dan thanks.
Hormat sy,
Dedi

 

Pengirim

dedi.johari3XXX@gmail.com

Jawab

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanannya secara teratur. Untuk mempermudah akses pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Kantor Pos, Agen Pos, Minimarket (Indomaret dan Alfa Group), dan outlet tradisional berlogo khusus.

Jika tidak bisa membayar melalui ATM Mandiri, maka peserta dapat mencoba alternatif lain tersebut. Jika tunggakan iuran peserta melebihi 6 bulan (khusus peserta perorangan), maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan untuk sementara hingga peserta yang bersangkutan membayar seluruh iuran yang tertunggak beserta dendanya.

Untuk mengaktifkannya, peserta dapat membawa bukti pembayaran seluruh iuran yang tertunggak kepada petugas BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Selanjutnya, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dan peserta dapat memperoleh layanan kesehatan lagi sesuai dengan haknya.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.