Sukses

Tanya BPJS Kesehatan: Bolehkah Pindah dari PBI ke Mandiri?

Ada tetangga saya terdaftar di BPJS PBI yang dari pemerintah. Bolehkah pindah ke BPJS mandiri?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Ada tetangga saya terdaftar di BPJS PBI yang dari pemerintah. Bolehkah pindah ke BPJS mandiri? Terimakasih

Pengirim 

dariyah.cilaXXX@gmail.com

Jawab

Jika peserta PBI tersebut adalah PBI-APBD yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, maka peserta PBI tersebut harus menonaktifkan status PBI-nya terlebih dulu melalui Pemerintah Daerah setempat. Setelah itu, peserta dapat mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk membayar iuran pertamanya dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy KK, kartu KJS/Jamkesmas asli, foto 3x4 yang bersangkutan, dan surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa peserta bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.

Jika peserta PBI tersebut adalah PBI-APBN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, maka peserta dapat menghubungi Dinas Sosial setempat agar namanya diusulkan kepada Kementerian Sosial menjadi peserta KIS.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini