Sukses

Tanya BPJS Kesehatan : Setelah Resign Bisa Pakai BPJS?

Saya adalah peserta BPJS di perusahaan swasta di Semarang dan pada bulan September saya resign dari perusahaan tempat saya bekerja.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya adalah peserta BPJS di perusahaan swasta di Semarang dan pada bulan September saya resign dari perusahaan tempat saya bekerja.

Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara agar saya dapat menggunakan kartu BPJS tersebut lagi. Apakah saya membayar tunggakan BPJS saya selama seperti sampai sekarang atau saya harus pindah ke BPJS perorangan? Terima kasih.

Pengirim

tietiex.agusta@gmail.com

Jawab

Bapak/Ibu dapat mengubah status kepesertaan dari yang semula ditanggung perusahaan, menjadi peserta mandiri yang iurannya membayar sendiri setiap bulan.

Untuk mengurusnya, Bapak/Ibu dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa Kartu BPJS Kesehatan Bapak/Ibu, fotocopy KTP, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Bapak/Ibu sudah tidak bekerja lagi di perusahaan swasta tersebut. Per bulan Oktober 2015, perusahaan tempat Bapak/Ibu bekerja tidak lagi berkewajiban menanggung iuran karena Bapak/Ibu telah resign per September. Sehingga, Bapak/Ibu wajib melunasi iuran bulan Oktober 2015 sampai dengan Maret 2016 untuk dapat aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan perorangan.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.