Sukses

Kartu Identitas Anak Ditargetkan Terbit Tengah Tahun 2016

Kementerian Dalam Negeri menargetkan Kartu Identitas Anak (KIA) baru bisa terbit pada pertengahan tahun 2016 di 50 kabupaten/kota

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri menargetkan Kartu Identitas Anak (KIA) baru bisa terbit pada pertengahan tahun 2016 di 50 kabupaten/kota dari sebelumnya diharapkan mulai Maret ini.

Direktur Pendaftaran Penduduk, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan mengatakan bahwa saat ini segala persiapan terus dilakukan agar pada Mei atau Juni KIA sudah bisa diterbitkan.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan manfaat dan kegunaan KIA. Pertama, sebagai tanda pengenal atau bukti diri. Kedua, untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Ketiga, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT Pos Indonesia.

Keempat, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Kelima, pembuatan dokumen keimigrasian. Keenam, untuk mengurus klaim santunan kematian. Ketujuh, mencegah terjadinya perdagangan anak. Kedelapan, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak. 

Penerbitan KIA merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas publik, kata Dirjen Dukcapil. "Di samping sebagai tanda pengenal atau bukti diri, KIA akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri, dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah seperti dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya," jelas dia.

Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan KIA di 50 kabupaten/kota pada tahun 2016. "Selanjutnya, pada tahun 2017 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, " ujar Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip Antara, Rabu (30/3/2016).

Sementara alokasi anggaran untuk pelaksanaan uji coba tersebut sebesar Rp 8.798.910.000. Sedangkan harga KIA disebutkan sebesar Rp 1.400 per keping.

KIA ini diberlakukan bagi anak yang maksimal berusia 17 tahun kurang sehari, karena terkait dengan ketentuan batas usia kepemilikan KTP yaitu 17 tahun.

Mengenai persyaratan membuat KIA, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan 14 Januari 2016 menyebutkan anak WNI berusia 0-5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopi akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 -17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan fotocopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan fotocopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Menurut Dirjen Dukcapil, "Dalam penerbitan KIA sekaligus diterbitkan Akta Kelahiran yang bersangkutan dan juga perubahan Kartu Keluarga orang tuanya. Dijelaskan juga bahwa penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK.

Saat ini terdapat beberapa daerah telah menerbitkan kartu identitas anak antara lain. Kota Surakarta, Kota Malang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kota Makassar. Agar tidak terjadi perbedaan, katanya, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Peraturan Mendagri tentang Pedoman Penerbitan Kartu Identitas Anak.

Door to door

Kemendagri menyatakan untuk menyukseskan kebijakan ini, rencananya akan dibentuk tim di setiap desa/kelurahan untuk mendatangi masyarakat "door to door" alias dari rumah ke rumah, dalam rangka pendataan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Dirjen Kependudukan dan Catatatn Sipil (Dukcapil) Kemendagri sudah menginformasikan ke seluruh kepala dinas di seluruh Indonesia mengenai KIA. Untuk tahap awal ini, ia mengaku sulit kalau harus menunggu inisiatif warga mendatangi kelurahan/kecamatan.

Ia juga menargetkan agar pada akhir 2016 ini, seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki KTP elektronik dan KIA. Tjahjo juga menginginkan dengan adanya penyempurnaan kartu identitas ini, maka akta kelahiran juga harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut dia, perlu data valid di tiap kecamatan sampai kelurahan/desa mengenai jumlah penduduk. Baik golongan masyarakat yang berusia dewasa, 17 tahun ke atas, maupun anak-anak. Tujuannya agar nanti pergeseran KIA dan KTP El bisa berjalan baik.

Mengenai biaya pembuatan KIA, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pembuatan kartu identitas anak atau umumnya disebut KTP anak adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

Untuk itu, Mendagri menyarankan masyarakat menolak bila ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang untuk keperluan pendataan tersebut. "Satu rupiah pun harus ditolak. Ini juga anggaran dari rakyat," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.