Sukses

Tanya BPJS Kesehatan : Apa Sanksi Perusahaan Belum Daftar BPJS?

Apakah perusahaan tempat saya bekerja bisa kena sanksi. Mohon penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya salah satu peserta mandiri, karena perusahaan tempat saya bekerja tidak mengikut sertakan saya sebagai Peserta BPJS Kesehatan. Apakah perusahaan tempat saya bekerja bisa kena sanksi. Mohon penjelasannya.


Pengirim

ranz.harXXX@gmail.com>

Jawab

Jika masih ada perusahaan yang belum mau mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 Pasal 5, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pemberi kerja berupa:
1.Teguran tertulis, diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2.Denda sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua terakhir,
3.Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.