Sukses

DJSN: Kenaikan Iuran PBI Minimal Rp 36 Ribu

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai kenaikan iuran BPJS belum sesuai dengan rekomendasi sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menilai kenaikan iuran atau penyesuaian tarif iuran baru untuk golongan masyarakat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih belum sesuai dengan rekomendasi sebelumnya. Seperti diketahui, iuran PBI berubah dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.

"Idealnya iuran harus menyesuaikan dengan hitungan aktuaria. Dalam hal ini, minimal Rp 36 ribu untuk peserta kelas 3 sebagaimana hitungan terakhir oleh para ahli dan rekomendasi DJSN," kata Ketua DJSN Rachmat Sentika pada wartawan di RS Dharmais, Jakarta (16/3/2016).

Sesuai dengan peraturan perundangan, maksimal dalam kurun dua tahun iuran program Jaminan Kesehatan ini harus dievaluasi. Pembahasan Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan ini sudah dilakukan sejak akhir 2014.

Penyesuaian tarif ini, kata dia, sudah menyesuaikan pertimbangan antara opsi mengurangi manfaat, mengalokasikan tambahan dari APBN, dan penyesuaian iuran. Dan ternyata pemerintah memilih penyesuaian tarif dengan dana tambahan yang sudah dimasukkan ke dalam APBN 2016.

"Kami berharap BPJS bisa meningkatkan kemampuan untuk melakukan terobosan, sehingga jumlah iuran peserta dan biaya yang dikeluarkan bisa mix and match. Sebab, sekarang 103 persen tidak seimbang," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini