Sukses

5 Manfaat Iuran BPJS Naik

Ada beberapa poin yang akan didapat peserta BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Jaminan Kesehatan. Salah satu isi aturan yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah kenaikan iuran yang naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu untuk kelas I.

Kenaikan iuran ini memang diprediksi sejumlah pengamat bakal naik sejak akhir tahun lalu, dibarengi dengan peraturan mengenai tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi orang yang tidak mampu dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Hal ini karena tidak ada keseimbangan antara iuran yang dibayar masyarakat dengan pengeluaran BPJS Kesehatan. 

Lantas, apakah kenaikan iuran ini juga berarti ada penambahan manfaat? Menurut Irfan Humaedi, penyesuaian manfaat juga tertuang dalam Perpres terbaru. Ada beberapa poin yang akan didapat peserta BPJS Kesehatan, seperti:

1. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan

Dapat dilakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.

2. Penyesuaian rasio (distribusi dokter)

Rasio dokter 1 : 5.000 peserta akan semakin merata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik.

3. Peningkatan akses dan fasilitas kesehatan

Jumlah FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan) semakin bertambah, sebanyak 37.309. Sementara jumlah rumah sakit mencapai 2.068.

4. Kinerja pelayanan dilakukan melalui kontrak komitmen pelayanan

Dalam hal ini, dapat diterapkan upaya promotif dan preventif berjalan optimal.

5. Penambahan manfaat pelayanan kesehatan

Dalam peraturan terbaru disebutkan, pelayanan KB (Tubektomi Interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD) akan dijamin BPJS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.