Sukses

Mensos: 1 dari 6 Kewajiban Pemda Terkait Urusan Sosial

Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hari ini diperingati sebagai Hari Pekerjaan Sosial Internasional atau International Work Days

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hari ini diperingati sebagai Hari Pekerjaan Sosial Internasional atau International Work Days. Namun, di Indonesia tidak sepopuler peringatan profesi lainnya.

“Di Indonesia, peringatan Hari Pekerja Sosial Internasional tidak sepopuler dengan peringatan profesi lainnya,” ujar Mensos usai menghadiri Seminar Internasional di Gedung Aneka Bhakti (GAB), Kompleks Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Sejak Septemeber lalu, kata Mensos, Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Sustainable Development Goals (SDGs) agar masing-masing anggota mengirimkan Sekretaris Nasional (Seknas) kesehatan, pendidikan, serta sosial.

“Seknas sosial sulit efektif memberikan layanan soial, jika masih digandeng dengan fungsi-fungsi lain terutama di daerah, sehingga dampaknya fungsi sosial menjadi tereduksi,” ucapnya melalui siaran pers yang diterima oleh Health-Liputan6.com.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah memberikan mandat yang terkait 6 urusan wajib di daerah, salah satunya terkait dengan urusan sosial. 

“Pada UU No 23 Tahun 2014, sudah jelas 1 dari 6 kewajiban pemerintah daerah adalah yang terkait dengan urusan sosial, ” tandasnya.

Bagi kepala daerah bupati/walikota dan gubernur baru agar langsung beradaptasi dengan regulasi ada yang didukung UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Tahun ini, banyak kepala daerah baru agar bisa beradaptasi dengan regulasi yang disupport dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut, ” katanya.

Selain itu, melalui deklarasi PBB tersebut, menjelaskan betapa strategis pekerjaan sosial profesional sebagai frontliner dalam upaya mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 memajukan kesejahteraan umum.

“Pada hari Hari Pekerjaan Sosal ini, turut hadir 39 perguruan tinggi yang memiliki Prodi Pekerjaan Sosial. Namun, seringkali tidak disupport oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun non-pemerintah,” tandasnya.

Salah satu upaya mendorong pekerjaan sosial profesional, di Eselon 2 Kemensos dilakukan sertifikasi seperti untuk peksos napza. Tahun ini, akan fokus sertifikasi pekerjaan sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Saat rekrutmen calon pekerjaan sosial harus mendapatkan standar dari badan sertifikasi, seperti Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP), ” katanya.

Nanti setelah selesai RUU Disabilitas menjadi UU. Tahun ini, pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akan dimasukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerjaan Sosial.

“Selesai RUU Disabilitas dibahas menjadi UU oleh DPR. Maka, akan memasukkan pembahasan RUU pekerjaan sosial dalam Prolegnas tahun 2016, ” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini