Sukses

Peserta BPJS Dengan Gaji di Atas Rp 4 Juta Kini Masuk Kelas 1

Presiden Joko Widodo belum lama ini mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo belum lama ini mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Ada beberapa ketentuan yang diubah, seperti misalnya aturan rawat inap kelas 1, 2 dan 3.

Pada peraturan lama- Perpres Nomor 12 tahun 2013 disebutkan, siapapun boleh memilih ruang rawat inap kelas 1 selama mampu membayar iuran per bulan. Tapi menurut aturan baru, kini hanya beberapa orang saja yang bisa mendapatkannya seperti misalnya pegawai non pemerintah dengan gaji di atas Rp 4 juta.

Berikut ketentuan ruang perawatan kelas I:

1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya

2. Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya

3. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

4. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

5. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya

7. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

8. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000

9. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • peserta BPJS