Sukses

BPOM Tanggapi Produk Johnson and Johnson yang Sebabkan Kanker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait Johnson & Johnson (J&J) yang tebukti menyebabkan kanker.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait Johnson & Johnson (J&J) yang tebukti menyebabkan kanker.

Melalui situs resmi, BPOM menyatakan produk bedak bayi di Indonesia seperti Johnson & Johnson memiliki komposisi produk baby powder yang ternotifikasi mengandung talc dengan kadar 98 - 99.83 persen yang artinya aman digunakan.

"Nama produk yang tercantum dalam kasus tersebut adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile. Dari penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi, namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika," tulis laman tersebut, Senin (29/2/2016). 

BPOM menyatakan, sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk (bedak) boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya. Namun pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan "Jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak."

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker," ungkapnya.

Kendati demikian, sebagai perlindungan kepada masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat. Dan jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pekan lalu Juri di negara bagian Missouri, Amerika Serikat memerintahkan Johnson & Johnson (J&J) untuk membayar US$72 juta atau Rp965 miliar kepada keluarga wanita yang menuntut kematian keluarnya mereka terkait dengan penggunaan bedak bayi. 

Perusahaan dinyatakan bersalah karena terbukti menyebabkan Jackie Fox dari Birmingham, Alabama meninggal akibat kanker rahim. Dia diketahui menggunakan bedak bayi tersebut selama puluhan tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini