Sukses

Ini Cara Lain Melindungi Keluarga dari DBD

Memasuki awal 2016, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) kian tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal 2016, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) sangat tinggi. Sejumlah daerah bahkan telah menyatakan keadaan luar biasa karena adanya peningkatan jumlah pasien DBD ataupun jumlah korban meninggal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Sebuah asuransi memanfaatkan hal ini untuk mengeluarkan produk asuransi khusus untuk penyakit DBD. Salah satu produk yang termasuk dalam kategori asuransi kesehatan ini adalah Jaga Sehat DBD dengan premi bulanan Rp 3.100.

Founder PasarPolis.com, Cleosen Randing mengatakan, paket asuransi khusus DBD ini merupakan bentuk kepedulian akan banyaknya pasien dan korban meninggal dunia akibat DBD.

"Setiap orang dengan kondisi ekonomi apapun, berhak mendapatkan perawatan dan kesempatan untuk sehat dan kembali beraktivitas seperti sedia kala. Namun kami juga paham ada banyak pasien yang kemudian telat mendapatkan kesempatan untuk sehat kembali karena kendala dana," katanya, melalui siaran pers, Kamis (25/2/2016).

Menurut Cleosen, produk Jaga Sehat DBD ini memiliki beberapa manfaat pertanggungan yang mencakup perawatan dan apabila terjadi resiko kematian. Jika pasien peserta asuransi dirawat inap di rumah sakit akibat penyakit DBD dalam masa pertanggungan, maka peserta akan menerima 100 persen santunan dan selanjutnya sampai pertanggungan berakhir.

Kemudian jika pasien peserta asuransi meninggal dunia akibat penyakit DBD dalam masa pertanggungan, maka peserta asuransi akan menerima 100 persen santunan kematian akibat DBD dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

"Besar santunan kematian akibat DBD adalah sebesar dua kali santunan DBD. Dan tidak ada pembayaran manfaat hingga berakhirnya masa pertanggungan jika pasien peserta asuransi tidak menderita penyakit demam berdarah," ujarnya.

Untuk risiko yang ditanggung, pasien harus menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan penurunan trombosit kurang dari 130.000 sel/mm3, hasil diagnosa dokter yang menyatakan bahwa pasien peserta asuransi menderita DBD, dan rawat Inap di rumah sakit atau puskesmas.

Pengecualian manfaat pertanggungan klaim dilakukan apabila pihak yang ditunjuk oleh penerima manfaat belum melewati masa tunggu yang ditentukan dalam polis. Kedua, tertanggung tidak dirawat inap di rumah sakit atau hasil laboratorium tidak menunjukkan trombosit kurang dari 130.000 sel/mm3 atau tidak ada resume medis tertulis dari dokter yang merawat yang menerangkan tertanggung menderitaDBD.

Dan terakhir, tertanggung dinyatakan sakit atau meninggal dunia yang tidak disebabkan karena DBD, dan yang terakhir adalah jika pasien peserta asuransi dikenakan tahanan atau hukuman pidana.

Sebelumnya, di beberapa kota seperti Indramayu, terdapat 171 kasus dan18 orang  meninggal akibat DBD. Di Boyolali, Wonogiri dan Pasuruan penyakit ini telah menelan korban jiwa sebanyak dua orang. Di Tulungagung dan Solo masing-masing telah menelan korban jiwa satu orang.

Ironisnya, korban nyamuk Aedes Aegepty ini didominasi oleh anak usia di bawah 12 tahun. Penyebaran di luar pulau Jawa pun telah terjadi, seperti di pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi yang mencapai lebih dari seratus kasus yang didominasi oleh anak-anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini