Sukses

Kemkes Dukung Penelitian ECCT dan Tunggu Data Pasien Warsito

Pemerintah kembali menegaskan mendukung penelitian Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker yang dilakukan Warsito

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menegaskan mendukung penelitian Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker yang dilakukan Warsito Purwo Taruno. Kementerian Kesehatan dan Kemenristek Dikti bahkan telah membentuk konsorsium guna memfasilitasi penelitian ECCT tersebut.

"Konsorsium sudah memfasilitasi penelitian ECCT untuk terapi kanker sejak Januari 2016 dan Kemenkes mendorong lebih cepat dibandingkan penelitian pada umumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi melalui laman Sehat Negeriku, Rabu (24/2/2016).

Sebelumnya, Tim Review dari Kemenkes, Kemenristekdikti, LIPI dan KNKP menyampaikan ECCT belum dapat disimpulkan keamanan dan manfaatnya dalam terapi kanker. Oleh karena itu, pemerintah memfasitasi lanjutan penelitian ECCT sesuai kaidah pengembangan alat kesehatan yang baik. 

Penelitian ECCT rencananya akan dikembangkan sesuai dengan jenis kanker dari tahap pra-klinik hingga penelitian klinik didasarkan Uji Klinik yang Baik sesuai standar WHO, Kementerian Kesehatan dan Kemenristekdikti

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga telah meminta kesediaan PT Edwar Technologi untuk memberikan data-data identitas pasien Warsito untuk membantu mereka melalui penawaran pengobatan konvensional. Sebab setidaknya ada 3.000 pasien aktif melakukan pengobatan ke sana.

"Niatnya kan sama, kepentingan pengobatan orang ini sebenarnya buat kita tetap nomor satu. Bahwa antara kita memiliki pendapat mengenai cara paling baik untuk pasien, itu biasa berbeda pendapat. Tapi karena pelayanan saat ini yang resmi itu adalah pengobatan konvensional, ya itulah yang kita tawarkan," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan, Prof. Dr. dr. med. Akmal Taher, SpU(K).

Prof. Akmal menerangkan, di Indonesia terdapat kegiatan baru yang terlihat seperti pelayanan, namun sebenarnya tidak masuk ke dalam kategori pelayanan, melainkan penelitian. Untuk fenomena temuan Dr. Warsito, sudah dicapai kesepakatan bahwa alat tersebut masuk ke dalam kategori penelitian. 

Meski begitu, kata dia, pemerintah tidak akan memaksa pasien untuk melakukan pengobatan konvensional. Hanya saja Kementerian Kesehatan akan berusaha memberikan yang terbaik.

Melalui pertemuan beberapa waktu lalu, Staf Ahli Menteri Bidang Mediko Legal, drg. Tritarayati, SH, MH.Kes, telah meminta data berupa nama jelas, tempat, tanggal lahir, usia, lokasi dan alamat serta kartu dari PT. Edwar Technologi untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh rumah sakit yang telah ditunjuk. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini