Sukses

Kampanye Kesadaran Melawan Pernikahan Anak

Kampanye oleh UNPF dan KAFA mencoba menggugah kesadaran dan mengajukan legislasi untuk mengakhiri pernikahan anak di lebih dari 100 negara.

Liputan6.com, Lebanon - Inikah pasangan pengantin yang berbahagia? Seorang remaja puteri berusia 12 tahun tampak sedang mengambil sejumlah foto bersama dengan seorang pria yang sekilas pantas menjadi kakeknya.

Pasangan tersebut sedang mengambil sejumlah foto di tepi laut dan orang lalu-lalang di sekitar mereka. Beberapa orang mengucapkan selamat kepada pengantin pria. Sejumlah lainnya malah tampak gusar.

Dikutip dari The Independent pada Rabu (17/2/2016), sejumlah orang yang lewat bertanya kepada pengantin pria maupun sang juru foto. Seorang yang lewat terdengar menuduh pengantin pria sebagai seorang kriminal.

Dengan tenang, sang pengantin pria menjawab, “Ini bukan urusanmu. Saya mendapatkan izin dari orangtuanya.”

Ternyata tayangan yang mencengangkan itu diperankan oleh sejumlah pelakon yang ditugaskan oleh KAFA—artinya “cukup sudah” dalam bahasa Arab. Video yang menayangkan kisah tersebut merupakan kampanye melawan kekerasan dan eksploitasi di Lebanon.

Menurut The Independent, video itu menarik hingga lebih dari 1,7 juta pemirsa dan membeberkan kenyataan pahit setiap hari yang dihadapi ribuan gadis muda di Lebanon, Suriah, dan seluruh dunia karena mereka dipaksa menikah dengan pria yang jauh lebih tua.

Hampir 15 juta perempuan—bahkan baru berumur 8 atau 9 tahun—dipaksa menikah setiap tahunnya. Dana Kependudukan PBB (United Nations Population Fund, UNPF), memperkirakan ada 1,2 miliar anak perempuan yang akan dipaksa melakukan pernikahan anak sebelum tahun 2050.

Komisi Nasional Urusan Wanita Lebanon mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke Parlemen pada 2015 lalu. Isinya mensyaratkan agar hakim sipil, bukan hanya pengadilan agama, menyetujui semua pernikahan anak. RUU masih harus dibahas.

Maya Ammar, koordinator komunikasi KAFA, mengatakan, “Kisah video itu sepertinya mengejutkan karena praktiknya sendiri memang mengejutkan.”

Di sejumlah wilayah di Lebanon, orangtua dapat memberikan izin menikah kepada puterinya ketika ia telah berusia 9 tahun. Kalau tanpa izin orangtua, seorang wanita dapat menikah sejak berusia 14 tahun.

Taksiran angka pernikahan anak di Lebanon belum memasukkan kedatangan ribuan pengungsi Suriah yang puteri-puterinya dinikahkan pada usia belia karena situasi yang memburuk di negara mereka.

Di seluruh dunia, sekitar 1 di antara 3 orang anak perempuan dari keluarga-keluarga berpenghasilan menengah-bawah dinikahkan sebelum mereka berusia 18 tahun. Sepertiga dari mereka yang dinikahkan berusia kurang dari 15 tahun.

Remaja-remaja ini lebih rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kemungkinan tidak bersekolah. Penyebab kematian ke-2 dan ke-3 pada pengantin anak adalah peristiwa melahirkan dan bunuh diri.

Kampanye oleh UNPF dan KAFA mencoba menggugah kesadaran dan mengajukan legislasi untuk mengakhiri pernikahan anak di lebih dari 100 negara.

Seperti apa video kampanye tersebut? Simak di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.