Sukses

Daripada Urus KTP Anak, Lebih Baik Benahi Kepemilikan Akta Lahir

Menurut Seto Mulyadi dan pemerhati anak lainnya, daripada menerbitkan KTP anak, lebih baik benahi akta lahir yang belum dimiliki anak.

Liputan6.com, Jakarta Pemerhati anak, Seto Mulyadi, memberi tanggapan mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)  oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat. Daripada menerbitkan kartu yang berfungsi layaknya KTP, sebaiknya membenahi kepemilikan akta lahir.

"Masih banyak anak yang belum mendapat akta kelahiran, khususnya di kalangan menengah ke bawah, karena kesulitan saat mengurusnya. Itu dulu saja yang dibenahi," kata Seto Mulyadi saat dihubungi Health Liputan6.com pada Kamis (11/2/2016)

Dari laporan yang diterimanya, cukup banyak anak belum memiliki akta kelahiran. Terutama anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. "Akta kelahiran itu jauh lebih mendesak. Sebab, sudah menjadi amanat Undang-undang, seorang anak berhak mendapat akta lahir secara cuma-cuma," kataSetoMulyadi menambahkan.

Bercermin dari kasus akta lahir yang belum dimiliki semua anak Indonesia, pria yang akrab disapa Kak Seto takut, praktik penerbitan KIA tidak merata. "Malah yang terjadi nantinya semacam diskriminatif. Menengah ke atas sudah dapat, giliran menengah ke bawah belum," kata dia.

Maka, diharapkan Kemendagri mendengar masukan para pemangku pihak yang melindungi anak dalam penerbitan KIA tersebut.

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak), Samsul Ridwan pernah mengatakan, dari 80 juta anak Indonesia pada 2013, baru 35 persen anak berumur 0 sampai 18 tahun yang sudah memiliki akta lahir.

Padahal, akta lahir berguna melindungi haknya sebagai anak. Ketika anak tidak memiliki akta lahir, mereka akan kehilangan hak mendapat pelayanan negara berupa pendidikan, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan perlindungan hukum.

"Akta kelahiran itu penting dan merupakan hak pertama bagi seorang anak atas kewarganegaraan.Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang perlindungan anak, pasal 27 dan pasal 28," kata Samsul dalam sebuah acara yang berlangsung pada Kamis (26/12/2013)

Samsul menambahkan, akta kelahiran akan menjamin setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta melindungi mereka dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Sedangkan pertimbangan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah karena selama ini tidak ada penanda identitas bagi WNI berusia di bawah 17 tahun. Padahal, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga.

Seperti dikutip dari Permendagri nomor 2/2016, akan ada dua jenis KIA yang diterbitkan. Untuk anak-anak berusia 0 sampai lima tahun dan untuk anak berumur lima sampai 17 tahun.

KIA atau KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang, dan Balikpapan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.