Sukses

Menkes: Pelaku Jual Beli Organ Harus Diproses Hukum

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh manusia harus diproses hukum.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh manusia harus diproses hukum.

"Kalau memang ada jual beli organ dan ditemukan oknumnya kita serahkan ke polisi," kata Menkes di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada kegiatan jual beli yang melibatkan siapa pun, termasuk dokter, harus diproses secara hukum.

Menkes Nila mengatakan, Kementerian Kesehatan pasti akan memberikan sanksi bagi pelaku. Namun saat ini biarkan polisi yang melakukan tugas penyidikan untuk menegakkan hukum.

Meski tidak memperbolehkan jual beli organ, dari sisi kemanusiaan, jika ada pasien yang sangat membutuhkan, itu diizinkan. Namun, menurutnya, lebih baik lagi jika donor dari keluarga.

Terkait transplantasi organ, Menkes menyebutkan sebelumnya sudah dibentuk tim untuk membahas masalah transplantasi ginjal dan sel punca.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penjualan organ ginjal.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial A alias AG, D alias DD, dan H alias HS.

Modus operandi dari ketiga tersangka tersebut adalah menawarkan uang lebih dari Rp 50 juta kepada para korban. Korban adalah masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah dengan syarat mereka mau menyerahkan ginjal mereka.

Ginjal para korban itu kemudian dijual tersangka kepada pembeli sekitar Rp 200 - 300 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini