Sukses

Tanya BPJS Kesehatan : Apakah Karyawan Bisa Jadi Peserta Mandiri?

Jika perusahaan sudah 8 bulan tidak bayar iuran apakah kami bisa pindah ke BPJS mandiri?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Jika perusahaan sudah 8 bulan tidak bayar iuran apakah kami bisa pindah ke BPJS mandiri?

Pengirim

agusdXX@gmail.com

Jawab

Tidak bisa, kecuali Anda resign dari perusaahan tersebut, maka Anda dapat pindah status kepesertaan menjadi Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri/perorangan.

Jika perusahaan tidak membayar disiplin membayar iuran, mohon laporkan kepada kami melalui call center 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat (cek alamat dan nomor kontaknya di www.bpjs-kesehatan.go.id). Karena jaminan kesehatan adalah hak karyawan perusahaan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini