Sukses

BPJS Kerjasama 4 Bank Untuk Percepat Pembayaran Klaim

BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 4 Bank BUMN

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat Bank BUMN untuk pembiayaan tagihan Fasilitas Kesehatan. Keempat bank tersebut yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.

Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit," kata Fachmi, melalui siaran pers, Jumat (22/1/2016).

Menurut Fachmi,kerjasama dengan empat bank mitra BPJS Kesehatan ini selain untuk menawarkan program SCF (Supply Chain Financing) ini, selain itu juga untuk menjaga likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta.

"Semoga SCF ini dapat segera kita realisasikan agar pembayaran tagihan Faskes dapat dilakukan tepat waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan dapat terjaga, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan," ujar Fachmi Idris.

Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Direksi empat bank mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri serta BTN. Tindak lanjut dari MoU, yaitu masing–masing pihak akan menyiapkan infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi program ini. Selanjutnya akan dibuat Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan empat Bank BUMN tentang Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan sebagai payung Faskes dapat menggunakan fasilitas ini, serta Perjanjian Kerjasama antara Bank BUMN dengan Faskes mitra BPJS Kesehatan yang membutuhkan fasilitas/program ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini