Sukses

Mensos: 23 Kementerian/Lembaga Bahas RUU Penyandang Disabilitas

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, rancangan RUU sudah delapan kali dilakukan uji publik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) penyandang disabilitas ada 13 Bab, 161 Pasal dan sudah delapan kali dilakukan uji publik.

“Ada 753 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari RUU penyandang disabilitas dan 261 yang dianggap substantive, serta 441 yang dianggap tetap, ” ujar Mensos di Gedung Parlemen-DPR RI Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Hal-hal substantif, kata Mensos, apakah perlu dibentuk Komisi Nasional (Komnas) penyandang disabilitas berbasis pada Convention on the Right of Person with Disability (CRPD) atau membentuk komite yang akan menjadi wakil Indonesia dari aliansi internasional.

“Jika berbasis pada CRPD tidak dianjurkan membentuk Komnas, tetapi komite yang akan menjadi wakil Indonesia dari aliansi internasional, ” katanya seperti yang disampaikan dalam rilis pers yang diterima Health-Liputan6.com, ditulis Kamis (21/01/2016).

Terkait dengan pidana dalam RUU penyandang disabilitas tersebut, menjadikan pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menyerap 2 persen.

“Sanksi pidana masuk pelanggaran atau kejahatan masih perlu pendalaman sebagai implementasi penyerapan 2 persen dari BUMN/BUMD dan Pemda bagi penyadang disabilitas, ” tandasnya.

Namun, yang pasti melibatkan banyak kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Sosial (Kemensos).

“Setidaknya ada 9 pantia kerja (panja) tetap dari kementerian/lembaga dan 23 kementerian/lembaga terkait yang turut membahas RUU penyandang disabilitas tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk urusan terkait dengan sanksi merupakan wilayah kemenkum dan HAM, kesehatan di bawah koordinasi Kemenkes, pajak di bawah Kemenkeu, serta Pemda di bawah koordinasi Kemendagri.

“Pada UU No 23 tahun 2013 terkait pemda disebutkan urusan terkait layanan dasar termasuk penyandang disabilitas sudah diserahkan dan menjadi urusan pemda, ” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini