Sukses

Tanya BPJS Kesehatan : Karyawan PHK Ditanggung BPJS?

bagaimana status karyawan yang telah menjadi peserta BPJS kesehatan dan terkena PHK

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Salam,

Saya Benny karyawan swasta dari perusahaan yang ikut kepersertaan BPJS Kesehatan. Yang ingin saya tanyakan adalah, bagaimana status karyawan yang telah menjadi peserta BPJS kesehatan melalui perusahaan tempat ia bekerja. Setelah beberapa waktu kena PHK misalnya karena pengurangan karyawan karena ekonomi sekarang yang melambat. Kemudian karyawan yang kena PHK tersebut karena ekonomi yang melambat pula, tidak mendapatkan pekerjaan baru dengan kata lain masih menganggur. Apakah karyawan tersebut dan anggota keluarganya (istri & anak) masih bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Pengirim

bennXX@rocketmail.com

Jawab

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 7, peserta yang mengalami PHK, maka akan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sampai dengan 6 bulan tanpa harus membayar iuran. Jika sebelum 6 bulan peserta tersebut lantas mendapat pekerjaan baru, maka kepesertaannya berlanjut dengan premi dibayarkan oleh pemberi kerjanya yang baru.

Bila lebih dari 6 bulan peserta tersebut tidak mampu bekerja lagi dan tidak mampu secara ekonomi, maka ia dapat melapor ke Dinas Sosial daerah setempat untuk diusulkan menjadi peserta PBI yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini