Sukses

Usulan Kenaikan Iuran BPJS Diperkirakan Capai Rp 80 Ribu

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui adanya kenaikan iuran.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui adanya kenaikan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu pada 2016. Begitu juga dengan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang akan mengalami kenaikan rata-rata 6 persen.

Menurut Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko Tono Rustiano, untuk kelas 3 diusulkan naik dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 30.000 per bulan. Iuran untuk kelas 2 diusulkan naik dari Rp 42.500 per bulan menjadi Rp 50.000 per bulan. Sementara iuran untuk kelas 1 diusulkan naik dari Rp 59.500 per bulan menjadi Rp 80.000 per bulan.

"Iuran yang kita terima tidak cukup untuk membayar layanan kesehatan. Harapannya ada peningkatan iuran untuk PBI sebesar RP 36 ribu. Tapi bila sulit, ada usulan lain seperti misalnya aktivasi kartu 14 hari untuk mendorong peserta sehat banyak yang masuk. Kedua, menekan rujukan. Ketiga, sistem berjenjang ditingkatkan serta mengawasi potensi fraud (kecurangan) dan menurunkan unit cost rawat inap yang signifikan," katanya saat ditemui di acara Seminar Kupas Tuntas 2 tahun Jaminan Kesehatan Nasional di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menilai kenaikan iuran ini merupakan hal yang wajar mengingat adanya defisit atau pemasukan dan pengeluarannya tidak seimbang. "Dulu JKN dibuat belum punya data akurat seperti pola penyakit seperti apa, semua hanya asumsi. Sekarang kita bisa lihat pengeluaran terbanyak karena penyakit apa saja. Untuk itu ada kenaikan Rp 23 ribu ini untuk mengisi kekurangan di berbagai hal," ujarnya.

"Anda bisa hitung sendiri, dibandingkan asuransi pribadi, angka Rp 25 ribu untuk kelas 3 atau Rp 59 ribu per bulan saat ini apakah cukup untuk menutupi biaya penyakit kataroskopik yang mahal? Operasi jantung saja menghabiskan Rp 200 juta, sedangkan ada peserta yang bayar premi sekali kemudian tidak bayar lagi. Di sinilah gunanya asuransi sosial, yang mampu akan membantu," katanya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pembiayaan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK), Dr. Donald Pardede, MPPM, mengatakan untuk non-PBI, besaran iurannya belum ditetapkan walaupun jumlahnya telah disepakati antar-kementerian. "Itu sudah teralokasikan dalam anggaran. Kementerian Kesehatan sudah pasti tinggal bagaimana dimasukkan dalam revisi perpres dan memasukkan komponen biayanya. Sementara PBPU sudah ada simulasi tinggal dihitung dan menunggu kepastiannya," ujarnya.**

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.