Sukses

Teknologi Tinggi Bidang Kesehatan Terbuka untuk Asing

Ada beberapa usulan agar sejumlah bidang usaha di sektor kesehatan bisa terbuka bagi asing.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan ada beberapa usulan agar sejumlah bidang usaha di sektor kesehatan bisa terbuka bagi asing, termasuk alat kesehatan yang selama ini dikategorikan distributor umum. "Untuk yang high technology (teknologi tingi) akan dibuka untuk asing, sementara yang medium-low tech (teknologi menengah ke bawah) maksimalnya 49 persen asing," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Alat kesehatan yang selama ini dikategorikan sebagai distributor umum memang dibatasi maksimal 33 persen kepemilikan asing. Upaya untuk membuka bidang usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investasi dalam produksi alat-alat kesehatan di Indonesia sehingga terjadi transfer teknologi. Selama ini, ketersediaan alat kesehatan banyak dipasok dari perdagangan besar farmasi.

"Saat ini sudah banyak pedagang yang besar jumlahnya. Menurut data dari kementerian, teknis jumlahnya kurang lebih 4.000 pedagang," ujarnya. Franky menjelaskan, salah satu contoh perlu diaturnya panduan investasi terkait alat kesehatan adalah pengaturan untuk benang bedah. Bidang usaha produksi benang bedah tidak ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga BKPM diharapkan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Benang bedah ini sebenarnya terbuka, tapi karena tidak ada KBLI-nya maka masuk ke obat jadi terbatas hanya 85 persen," jelasnya. Lembaga itu juga akan menyampaikan kendala-kendala terkait nomenklatur dan pengaturan di KBLI ini terhadap BPS.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait dengan hal tersebut," katanya. Selain usulan dibukanya sejumlah bidang usaha, Franky juga menerima beberapa bidang usaha di sektor kesehatan yang diusulkan tertutup. Di antaranya jasa layanan akupuntur dan apotek di level provinsi atau kabupaten kota. Penutupan sektor-sektor tersebut dilakukan untuk melindungi pengusaha nasional tumbuh.

Jasa pelayanan kesehatan akupuntur dan jasa-jasa lainnya masuk dalam kategori sektor tersier. Dari data BKPM periode Januari-September 2015, untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) sektor jasa lainnya dengan nilai investasi Rp 755 miliar dengan jumlah 164 proyek. Untuk penanaman modal asing (PMA), sektor jasa lain dengan nilai 207,25 juta dolar AS dan 1.089 proyek. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini