Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Mengapa BPJS Tak Bantu Dapatkan Kuitansi?

Saya peserta BPJS dengan di daftar perusahaan, sebelum wajib menggunakan BPJS, perusahaan kami menggunakan asuransi kesehatan lain

Liputan6.com, Jakarta Dear BPJS,

Saya peserta BPJS dengan di daftar perusahaan, sebelum wajib menggunakan BPJS, perusahaan kami menggunakan asuransi kesehatan lain, setelah perusahaan diwajibkan menggunakan BPJS maka perusahaan kami karyawan nya memakai asuransi BPJS. 

Waktu di asuransi sebelum BPJS, saya pribadi ikut program asuransi pribadi ( klaim rawat inap ). Sewaktu akan klaim rawat inap, ada persyaratan untuk memenuhi dokumen claim rawat inap, yaitu kwitansi asli dan perincian harga selama perobatan rawat inap. dulu nya pihak rumah sakit mau mengeluarkannya. sangat mudah untuk melengkapai dokumenya. Akan tetapi sekarang waktu menggunakan BPJS , untuk kwitansi dan perincian selama rawat inap, sudah tidak bisa diminta lagi.

Sewaktu diminta ke pihak rumah sakit, saya disuruh minta ke pihak BPJS, karena sudah dibayarkan oleh BPJS dan waktu saya minta ke BPJS, pihak BPJS tidak mau mengeluarkan, malah di suruh minta ke rumah sakit. Alhasil dari dorong dorongan itu, saya tidak mendapatkan apa-apa. San asuransi pribadi saya juga tidak mau mengganti claimnya , jika tidak ada kwintansi dan perincian biaya.
Apakah kebijakan BPJS seperti ini, dan tidak mau bekerja sama dengan pengguna jasa BPJS nya?

Salam,
dhanXXX@live.com

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

JAWABAN 

Pada prinsipnya, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta bisa memperoleh kwitansi untuk biaya klaim atas pelayanan kesehatan di luar tanggungan BPJS Kesehatan, dengan catatan dalam kwitansi tersebut hanya dicantumkan pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Misalnya, biaya tambahan karena peserta naik kelas rawat inap, poli eksklusif, ganti/tambah obat dan/atau vitamin, dll. Untuk kwitansi yang mencatat biaya pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka tidak dapat diminta untuk mencegah terjadinya double claim.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.