Sukses

BPJS Telurkan Sistem Khusus Untuk Cegah Antrean di RS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan sistem verifikasi yang bernama INA CBG's-SEP Integrated System (INASIS)

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan sistem verifikasi yang bernama INA CBG's-SEP Integrated System (INASIS). Sistem ini diharapkan mampu menjadi solusi atas lambatnya proses pengajuan klaim di sejumlah rumah sakit.

Seperti disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, selama ini, sejumlah rumah sakit masih menggunakan 4 sistem yang berbeda, yakni Surat Eligibilitas Peserta (SEP), SIMRS, INA-CBG dan verifikasi klaim. 

"Aplikasi INASIS memiliki beragam keunggulan dan manfaat seperti mempercepat proses pendaftaran pasien, proses klaim, serta mencegah re-admisi pasien rawat inap. Melalui sistem ini, pihak rumah sakit juga dapat melakukan E-Claim, yakni pengajuan klaim tanpa harus transfer klaim," katanya, melalui siaran pers, Sabtu (26/9/2015).

Fahmi menuturkan, aplikasi ini telah diujicoba di RSUP Persahabatan beberapa waktu lalu, dan hasilnya cukup baik. Penerbitan Surat Eligibilitas Peserta misalnya, menjadi lebih cepat sehingga mengurangi waktu antrean.

Kemudian, proses penagihan klaim dari rumah sakit kepada BPJS Kesehatan juga lebih cepat karena pengiriman file tidak dilakukan secara manual. Semuanya, terintegrasi langsung melalui INASIS.

"Sekarang pihak rumah sakit juga sudah mengetahui status tagihan mereka secara real time sampai klain dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, integrasi SIM RS dengan aplikasi INASIS juga dapat meningkatkan akurasi data serta mencegah double claim yang mungkin timbul pada penyerahan data secara manual antar aplikasi," ungkapnya.

Double claim, kata dia, bisa terjadi karena human error namun bisa pula sengaja dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggunga jawab. INASIS ini bisa menghindari hal semacam itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini