Sukses

Fasilitas untuk Disabilitas Masuk 6 Layanan Dasar Pemda

Ada tujuh startegi dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Hak Asasi Manusia (HAM) dan empat di antaranya, terkait penyandang disabilitas

Liputan6.com, Jakarta Ada tujuh startegi dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Hak Asasi Manusia (HAM) dan empat di antaranya, terkait penyandang disabilitas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2015.

“Empat dari tujuh RAN HAM terkait dengan penyandang disabilitas,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelum memulai acara RAN dan HAM di kantor Kemensos Jakarta, Senin (14/9/2015).

Pelaksananya melibatkan kementerian/lembaga yang tergabung Sekretariat Bersama (Sekber), yang di dalamnya ada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Untuk mempercepat aksesibilitas panyandang disabilitas, maka ada Sekber yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenkum dan HAM, Kemdagri dan Kemensos, ” katanya.

Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa tugas Kemensos adalah melakukan koordinasi, monitoring, serta verifikasi. Sedangkan PP No 98 berbasis UU penyandang cacat tahun 1997, tugas Kemensos melakukan koordinasi.

“Selagi belum ada UU penyandang disabilitas, PP No 98 tugas Kemensos melakukan monitoring, terutama prioritas untuk aksesibilitas dari lembaga public private sector, ” tandasnya.

Melaksanakan PP dan Perpres merupakan kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Misalnya, fasilitas perhubungan di kereta api sudah nyambung dengan platform atau serambi, di trotoar jalan, rumah ibadah, serta sekolah inklusi.

“Kalau di kereta api belum ada platform atau serambi, penyandang disabilitas harus digendong, begitu juga di trotoar, rumah ibadah dan sekolah inklusi mesti menyediakan perangkat dan fasilitas khusus untuk aksesibilitas mereka, ” ucapnya.

Selain itu, di lingkup lapangan pekerjaan, pemerintah telah menetapkan satu persen dari karyawan atau pekerja harus menyerap penyandang disabilitas, BUMN, dan public private sector.

“Sudah berapa persen terserap lapangan pekerjaan, dan bagaimana melakukan rekrutmen terbuka bagi para penyandang disabilitas, ” katanya.

Di tingkat kementerian/lembaga, sudah dipetakan layanan aksesibilitas dengan membagi, seperti dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apa yang bisa dilakukan dalam RAN HAM tersebut.

Sedangkan di tingkat pemerintah daerah (pemda), peran strategis untuk penyediaan perangkat aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Kini sudah ada UU pemda yang menempatkan 6 layanan dasar.

“6 layanan dasar itu, mesti dijadikan pijakan bagi seluruh pemda agar urusan sosial menjadi layanan dasar yang dikerucutkan dari 15 jadi 6, ” terangnya.

Saat ini, semestinya layanan sosial ada struktur pada dinas sosial (dinsos), baik berupa kepala bagian (kabag) atau bentuk lainnya, serta tidak digandeng, diberi beban, serta tugas lainnya.

“Ada fungsi-fungsi dan urusan sosial di dinas sosial pemda yang melekat dan tidak diberi tambahan beban, sehingga bisa fokus pada layanan sosial terhadap masyarakat, ” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini