Sukses

Diusir Perokok di Mal, Ibu Ini Galang Dukungan

Seorang ibu 2 anak, Elysabeth ongkojoyo membuat sebuah petisi yang menyatakan kekecewaannya kepada perokok

Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu 2 anak, Elysabeth Ongkojoyo membuat sebuah petisi yang menyatakan kekecewaannya kepada perokok di sebuah gerai donat di Pluit Village Mall, Pluit Jakarta Utara. 

Menurut laman Change.org tersebut, wanita ini sedang menunggu anaknya yang berusia 5 tahun yang ketika itu sedang sekolah (TK). Dia dan bayinya yang berusia 1,5 bulan pun akhirnya menunggu di kedai donat ternama dan duduk persis dekat stop kontak agar bisa menelepon untuk menanyakan kondisi mobilnya di bengkel.

Namun, sekitar 1 jam berada di sana, mendadak manajemen gerai tersebut datang dan mengatakan, ada orang yang ingin merokok duduk di dekatnya. Dia pun menolak pindah karena bayinya sedang tertidur di stroller.

"Banyak barang dibawa perlengkapan bayi dan tempat itu nyaman. Sayapun bingung setahu saya di Jakarta dilarang merokok di dalam pusat belanja atau ruang publik. Lalu manajemen bilang ventilasi udara bagus jadi saya boleh tetap duduk di sana," tulisnya dalam laman Change.org.

Selang beberapa saat, perokok itu menghampirinya. "Dia mulai mengajak saya bicara dan `mengusir` saya secara halus dari tempat saya duduk. Ketika saya menolak, oknum ini sebut saja A mulai memaki saya dengan kata kasar seperti 'goblok' dan 'bego' karena saya tidak mau pindah. Sayapun marah karena tidak seharusnya diperlakuan seperti itu."

Ketika itu, manajemen pun datang dan mencoba melerai namun merasa bingung. Sementara A masih tetap memakinya.

"Saya menanyakan pada manajemen apakah peraturan gubernur sudah berubah? Apakah di kawasan mal boleh merokok? Menurut manajemen di dalam mal masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk di sana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan pihak gerai tersebut?," tegasnya.

Pemilik blog Si Cantik Juno ini akhirnya geram dan beranjak keluar dari toko tersebut. "Saya marah dan merasa sakit hati, tapi A masih duduk di sana acuh dan bersiap merokok."

"Meski pihak manajemen restoran tersebut meminta maaf kepada saya, tetapi saya merasa ini tidak adil. Hak saya berada di dalam, saya bayar minuman dan saya duduk dengan bayi saya, bayi saya sedang tidur. Seperti yang kita tahu asap rokok, meskipun kita sudah pindah 2-3 meter menjauhinya, memang asapnya kelihatan menghilang tetapi zat yang dikandungnya tetap berada di udara. Jadi memang `Tidak seharusnya merokok di dalam ruang publik tertutup seperti itu,`" ungkapnya.

Dalam blognya, Elysabeth juga mengatakan telah melaporkan hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk ditindaklanjuti.

Sedangkan dalam petisinya, dia menguatkan pernyataannya dengan menggaris bawahi pengaturan kawasan dilarang merokok, seperti pada Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 (“Pergub 88”).

Dalam Pasal 18 Pergub 88 disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung. Selain itu, Pergub ini juga mengatur sanksi sebagai berikut (Pasal 27 Pergub 88):

Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :

a. peringatan tertulis;
b. penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;
c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan
d. pencabutan izin.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini